BALEG RANCANG SEMINAR UNTUK HIMPUN MASUKAN REVISI UU KEJAKSAAN
Setidaknya ada 13 pokok-pokok perubahan UU no.16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang berhasil dihimpun Badan Legislasi DPR RI. Daftar usulan revisi itu masih mungkin berubah memperhatikan masukan dari publik dan pakar yang masih terus dihimpun.
“Kejaksaan dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM serta pemberantasan KKN. Jadi revisi perlu untuk penataan kembali kejaksaan,” kata Dimyati Natakusumah Wakil Ketua Baleg saat memimpin rapat internal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4/11).
Ia menjelaskan tugas pokok Baleg adalah menyiapkan RUU usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan. Sejauh ini masukan telah berhasil dihimpun dari pakar diantaranya Prof. Andi Hamzah, organisasi advokat Peradi. Setelah draf revisi berhasil disusun tenaga ahli, proses selanjutnya pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum RUU disampaikan kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas Bamus.
Pokok-pokok perubahan UU Kejaksaan itu antara lain tentang komposisi calon Jaksa Agung yaitu 1 orang dari unsur karir dan 1 orang dari praktisi dan/atau akademisi. Calon sekurang-kurangnya berpengalaman 15 tahun di bidang penegakan hukum dan berpendidikan sekurang-kurangnya S2. Diatur pula usia minimal jaksa agung 45 tahun pada saat pengangkatan.
Usulan pengaturan deponeering – pengesampingan perkara demi kepentingan umum juga akan menjadi bagian dari revisi. Keputusan itu harus berdasarkan dua parameter yaitu kondisi yang menghampat kelangsungan pemerintahan kemudian kondisi yang mengancam ketertiban umum dan kepentingan nasional.
Diatur pula perubahan status lembaga Kejaksaan menjadi badan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Perubahan lain yang menjadi perhatian adalah pada pasal 9 ayat 3 tentang perlunya pembentukan pendidikan khusus bagi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan jaksa. Sedangkan pada pasal 30 ayat 1 penghapusan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan.
Anggota Baleg dari FPAN Ahmad Rubai berharap draf revisi yang sedang disiapkan hendaknya berbobot dan dapat mendukung upaya pembenahan institusi kejaksaan. Ia menekankan proses revisi ini harus melibatkan publik seoptimal mungkin terutama para stakeholder. “Kita harus merancang yang berbobot. Kalau draf revisi selesai kita perlu adakan seminar, mengundang stakeholder perguruan tinggi, praktisi, pengacara. Ibarat bayi RUU ini harapannya lahir dengan sempurna,” ujarnya.
Usulan untuk mengadakan seminar mendapat dukungan dari peserta rapat. Pimpinan sidang Dimyati Natakusumah meminta pada rapat selanjutnya fraksi sudah dapat mengusulkan nama-nama yang akan menjadi anggota Panja nantinya bertugas melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU. (iky)/foto:iw/parle.